PENYERAHAN SERTIFIKAT AKREDITASI OLEH WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SOLOK

Solok,(InfoPublikSolo)- Penyerahan sertifikat akreditasi oleh walikota solok kepada kepala dinas kesehatan kota solok, Senin (23/12/2019) di Halaman Balai kota solok. Pemerintahan kota solok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kota solok terus mendorong puskesmas di kota solok untuk akreditasi, akreditasi Puskesmas adalah proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan atau Perwakilan di Provinsi terhadap puskesmas untuk menilai apakah system manajemen mutu dan system penyelenggaraan pelayanan dan upaya pokok sesuai dengan standar yang ditetapkan. Jadi yang menilai atau meng akreditasi Puskesmas merupakan komisi yang memang sudah dilatih khusus menjadi penilai apakah sebuah puskesmas lulus akreditasi atau tidak, berdasarkan penjabarannya tujuan umum dari akreditasi Puskesmas adalah Meningkatkan mutu layanan Puskesmas. Akreditasi ini dilakukan 1×3 tahun sesuai tuntutan permenkes 75 tahun 2019 tentang puskesmas.

Sertifikat Fasilitas kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ini diserahkan Walikota solok H. Zul Elfian, SH, M. Si pada saat apel gabungan Pemerintahan Kota (Pemko) solok, yang dilaksanakan di Halaman Balai kota solok, puskesmas yang menerima sertifikat Akreditasi Fasilitas kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah puskemas Tanjung paku dengan hasil Paripurna dan puskesmas Tanah garam dengan hasil Utama.

Menurut Walikota solok, H. Zul Elfian, SH, M. Si, Dinas kesehatan telah memaksimalkan upaya untuk mencapai semua indikator kesehatan, dengan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas akhirnya puskesmas tanjung paku dan puskesmas tanah garam dapat meraih penghargaan paripurna dan utama, dan tidak hanya itu saja dinas kesehatan juga mendapatkan penghargaan Swastisaba wistara. Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada saudara-saudara OPD yang telah bekerja optimal sehingga kota solok mendapatkan berbagai penghargaan baik ditingkat provinsi maupun tingkat nasional sehingga kota solok telah mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat, tentu hal ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan dengan bekerja penuh dan selalu berinovasi.jelasnya.

Kepala Dinas kesehatan juga menjelaskan untuk mendapatkan penghargaan sertifikat akreditasi tersebut, setidaknya harus memenuhi unsur penilaian, seperti administrasi manajemen, upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan, sertifikat akreditasi ini diterbitkan oleh komisi akreditasi Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dibawah naungan kementerian kesehatan, “ untuk memperoleh sertifikat ini tidak lah gampang, butuh kerja keras kami di jajaran medis, baik secara administrasi maupun teknis. Butuh komitmen dan kemauan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat, tutur Ambun kadri. (es)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.